Minggu, 10 Januari 2010

Andai Saya Bisa Mengatur Kebijakan Lingkungan Di Indonesia, Saya Akan... • Kampanye Nasional: Cara dan pentingnya pemisahan sampah.

• Kampanye Nasional: Indonesia Makan Tempe dan Bangga Jadi Bangsa Tempe!

• Kampanye Nasional: Bawa Kantong Belanja Sendiri!

• Kampanye Nasional: Satu Orang Satu Pohon.

• Pelarangan kemasan styrofoam.

• Mewajibkan pengolahan sampah organik:
• Level rumah → memiliki unit komposter
• Level RW → memiliki unit pengolahan sampah organik
• Unit Real Estate/kompleks perumahan → membuat unit pengolahan sampah organik dan sentra sampah kering bagi pemulung

• Memberlakukan pajak sampah bagi warga yang memilih tidak mengolah sampahnya sendiri.

• Kebijakan “Biomimikri” (pendekatan organisme alamiah dalam pengolahan limbah) untuk pengolahan sampah di tempat-tempat terpusat → penggunaan cacing tanah/fungi ketimbang insinerator.

• Mewajibkan atap tanaman bagi setiap bangunan perkantoran.

• Setiap pembangunan bangunan baru dikenai pajak emisi.

• Advokasi pada setiap pusat perbelanjaan untuk mengenakan tarif tinggi bagi setiap kantong plastik. Tarif tersebut disalurkan sebagai pajak lingkungan.

• Advokasi pada setiap restoran untuk menyediakan menu vegetarian.

• Advokasi pada media televisi: satu jam/hari untuk Bumi.

• Advokasi pada media cetak: satu halaman/eksemplar untuk Bumi.

• Advokasi pada media radio: satu program/hari untuk Bumi.

• Menaikkan pajak kendaraan pribadi ber-CC besar (catatan: sekarang ini, pajak kendaraan 3000 CC ke atas malah diturunkan oleh pemerintah).

• Menurunkan pajak mobil hibrida (catatan: sekarang ini, salah satu faktor penghambat memasyarakatnya mobil hibrida adalah pajaknya yang tinggi, karena pemerintah mengategorikannya sebagai kendaraan bermesin ganda).

• Mobil RI 1 & 2: mobil hibrida.

• Sayembara Nasional Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan yang bersifat terapan.

• Dalam semua kurikulum sekolah, ditambahkan pelajaran Ilmu Alam Terapan (bercocok tanam, mendedah mata rantai produksi, manajemen limbah, dsb).

• Keran rusak/bocor = kejahatan.

• Hukuman seumur hidup menanam pohon bagi pencuri hutan.

• Alokasi pajak lingkungan untuk membiayai proyek-proyek inovasi dari para ilmuwan dalam negeri untuk konservasi lingkungan Indonesia.

• Bekerja sama/konsultasi ahli dengan Paul Stamets (FungiPerfecti) untuk rehabilitasi hutan/lahan kritis di Indonesia.

• Menghidupkan/merevitalisasi kembali program Dapur Hidup dan Apotik Hidup di pekarangan rumah.

• Jika diperlukan, membentuk Komisi Penyelamatan Lingkungan (KPL), yang menjadi polisi khusus bagi kejahatan perusakan lingkungan.